News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Menteri KKP

Deretan Kritik soal Putusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun Penjara

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP),?Edhy Prabowo usai mengikuti persidangan dalam kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021). Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara serta pidana pembayaran uang pengganti terhadap Edhy Prabowo sejumlah Rp 9.687.447.219 dan US$ 77.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan dan jika tidak sanggup maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi biaya uang pengganti. Tribunnews/Jeprima

Reza menambahkan korupsi yang dilakukan oleh pejabat harus diposisikan sebagai kejahatan yang menghapus segala catatan kebaikannya.

Menurutnya, intergritasi adalah elemen mutlak dalam penilaian kinerja seorang pejabat publik.

“Selama elemen itu belum terpenuhi maka elemen-elemen lainnya tak lagi menentukan,” tuturnya.

Sementara perilaku Edhy melakukan korupsi, menurut Reza, adalah sebuah tanda di mana komitmen rendah yang dimiliki Edhy pada organisasi yang dipimpinnya.

“Dengan komitmennya yang rendah, bagaimana mungkin dirinya sepenuhnya berpikir dan bekerja untuk membawa kebaikan bagi lembaganya?”

“Jadi kinerja baik kementerian sesungguhnya adalah hasi dari kerja para personel birokrasi kementerian itu sendiri, bukan akibat atau kontribusi dari pejabat yang melakukan korupsi,” imbuhnya.

Kritik juga dilontarkan oleh Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur.

Dikutip dari Kompas.com, Isnur menilai alasan putusan MA adalah salah.

“Ada kekeliruan dalam argumentasi itu, sebab justru ketika menjadi menteri lah dia melakukan kejahatan korupsi,” ujar Isnur.

Selain itu, menurut Isnur, putusan tersebut menunjukkan lembaga hukum tertinggi di Indonesia itu tidak memiliki semangat yang sama dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hal tersebut dikarenakan dalam UU tersebut, korupsi dinyatakan sebagai kejahatan serius.

“Sementara MA menggambarkan bahwa korupsi adalah pidana yang ringan dan tidak menunjukkan bahwa ini berdampak pada bangsa,”

Bahkan, kata Isnur, seharusnya MA memperberat hukuman pidahan Edhy.

Baca juga: ICW Nilai Alasan MA Korting Hukuman Edhy Prabowo Karena Baik Saat Jadi Menteri Absurd

Dirinya pun menyatakan adanya indikasi tren baru di dalam MA untuk memberikan keringanan pada pelaku korupsi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini