News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemindahan Ibu Kota Negara

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono: Membangun Kota dengan Baik Butuh Waktu 15 Hingga 20 Tahun

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen selfie Jokowi dan Bambang Susantono

Ia meminta dukungan masyarakat agar pembangunan IKN dapat berjalan dengan baik dan lancar.

"Karena kota ini adalah kota yang merefleksikan kenusantaraan, kekitaan semua tentu dengan kearifan lokal yang sangat tinggi sesuai lokasi yang berada di Kaltim. Untuk itu kami mohon dukungan semua lapisan masyarakat untuk sama-sama kita membangun kota Nusantara sehingga menjadi kota yang inklusif hijau cerdas dan berkelanjutan,"
pungkasnya.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden RI Wandy Tuturoong mengatakan, proses selanjutnya Kepala dan Wakil Otorita IKN serta tim di dalamnya akan langsung terlibat dalam berbagai aturan turunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

"Jika aturan-aturan turunan sudah selesai, baru kemudian Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita bisa bekerja secara operasional. Ini mengacu UU IKN pasal 5, yakni Otorita IKN berhak untuk menyelenggarakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan melaksanakan kegiatan, baik persiapan, pembangunan sampai pemindahan ibu kota
negara," jelas Wandy.

Adapun soal tahapan dan rancangannya, dikatakan Wandy, semuanya sudah dibuat dan akan diturunkan dalam bentuk Perpres.

"Terutama tentang rencana Induk, yang di dalamnya sudah tertuang apa saja rencana dan prioritasnya," katanya.

Wandy menambahkan, dalam melaksanakan persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, Otorita IKN diberi kewenangan untuk mengeluarkan perizinan investasi, kemudahan berusaha, dan pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan.

Hal ini, ujar dia, diatur dalam pasal 12 UU No 3/2022 tentang Ibu Kota Negara.

"Kewenangan ini, secara lebih rinci akan diatur bersama-sama dengan tugas Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dalam Perpres yang terkait dengan struktur dan kewenangan Otorita IKN," lanjutnya.

Baca juga: Kepala BIN: Infrastruktur IKN untuk Dorong Pemerataan Pembangunan

Wandy menyebut masa jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Selanjutnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Menurut Wandy, dengan masa jabatan lima tahun tersebut, diharapkan Kepala Otorita dan tim benar-benar fokus dalam mempersiapkan pembangunan dan pemindahan IKN.

Terlebih prosesnya sangat panjang, yakni hingga 2045.

"Proses pembangunan kan ada lima fase. Jadi Kepala Otorita dan tim juga harus berpikir jangka panjang," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini