Saat disinggung soal penunjukan Bambang Sutantono menjadi Kepala Otorita IKN, alumnus FISIP UNAS Jakarta ini menegaskan, sosok Bambang Sutantono paket komplit.
"Kalau melihat rekam jejaknya, beliau memiliki keahlian di bidang transportasi, infrastruktur, perhubungan, dan manajemen. Belum lagi pengalamannya di pemerintahan. Jadi memang paket komplit," tegas Wandy.
Kepala dan Wakil Kepala IKN nantinya akan mendapatkan hak keuangan, administrasi dan fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Keputusan Presiden tersebut mulai berlaku sejak 9 Maret 2022.
Sementara itu, Dhony kata Wandy sudah terbukti dalam membuat kota mandiri Bumi Serpong Damai (BSD).
Ia mengatakan BSD merupakan kota satelit yang paling sukses.
"Saya kira pengalamannya cukup lah. Kan belum pernah ada juga orang yang memimpin kota futuristik seperti itu, jadi kalau kita berangkat dari pengalaman kedua orang ini kombinasinya menurut saya cukup baik. Karena yang lengkap memang pas Pak Bambang sebagai Kepala Otorita," katanya.
Wandy mengatakan bahwa setelah Kepala Otorita IKN dan wakilnya dilantik, nantinya akan langsung bekerja.
"Ya satu persatu bisa bekerja. Sama dengan KSP, sewaktu Perpresnya pertama kali keluar tahun 2015, bisa bekerja tapi tidak seluruh unit. Karena ada proses rekrutmen tenaga ahli dan konsolidasi organisasi," katanya.
Wandy mengatakan Kepala Otorita nantinya akan berkantor di Jakarta dan di Kalimantan Timur.
Di Kaltim, Kepala Otorita akan berkantor di Sekretariat IKN lintas kementerian yang disiapkan Bappenas.
"Ada sekretariat IKN, lintas kementerian yang sedang disiapkan Bappenas. Di Balikpapan dan juga ada di Jakarta karena masih transisi. Kalau di Jakarta kan sudah di Bappenas koordinasinya. Di Balikpapan yang untuk koordinasi lapangannya. Itupun sementara sampai bangunan fisik di IKN nya rampung," pungkasnya.
Dalam acara pelantikan tersebut, Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN.
"Demi Allah saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala dan Wakil Kepala Ibu Kota Nusantara dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," ucap Presiden mendiktekan penggalan sumpah jabatan kepada keduanya.
Pelantikan keduanya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 9 M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.(Tribun Network/fik/wly)