TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah jenis bantuan perlindungan sosial (bansos) yang diberikan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu.
Bansos PKH hanya dapat diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bansos PKH dicairkan tiap tiga bulan dan saat ini bansos PKH telah memasuki tahap pencairan yang ke-1 yaitu pada Maret 2022.
Bansos PKH dapat dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong.
Cek penerima PKH secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id, cukup isikan data KTP untuk login.
Baca juga: CARA Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I Cair di Bulan Maret 2022, Login cekbansos.kemensos.go.id
Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bansos PKH Tahap I Bulan Maret 2022 via cekbansos.kemensos.go.id
Cara Cek Bansos PKH Secara Online:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id;
2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP;
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;
4. Setelah itu, masukkan kode pada kolom;
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik ikon 'reload' untuk mendapatkan kode baru;
6. Terakhir, tekan tombol "cari" data.
Setelah itu data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.
Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Kategori Penerima Bansos PKH:
a. Ibu Hamil = Rp 3 juta/tahun
(Maksimal dua kali kehamilan)
b. Anak Usia Dini = Rp 3 juta/tahun
(Usia 0 sampai dengan 6 tahun, masksimal dua anak)
c. Anak SD = Rp 900 ribu/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
d. Anak SMP = Rp 1,5 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
e. Anak SMA = Rp 2 juta/tahun
(Anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun)
f. Disabilitas Berat = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental)
g. Lansia 70+ = Rp 2,4 juta/tahun
(Maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).
Baca juga: CEK BLT UMKM Rp600 Ribu Cair Maret 2022 di eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
Baca juga: Kriteria Penerima BLT UMKM dan Syarat Cairkan Rp 600 Ribu Tahun 2022, Siapkan KTP
Jadwal Pencairan Dana Bansos PKH:
- Tahap I
Januari, Februari, Maret
- Tahap II
April, Mei, Juni
- Tahap III
Juli, Agustus, September
- Tahap IV
Oktober, November, Desember
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Bansos PKH 2022