TRIBUNNEWS.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah identitas yang wajib dimiliki setiap pengendara.
SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.
Apabila masa aktif SIM sudah hampir habis, segera lakukan perpanjang.
Baca juga: Cara Mengurus KIA atau KTP Anak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?
Kini, perpanjang SIM dapat dilaksanakan secara online melalui dua cara.
Cara pertama melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, dan cara kedua melalui situs resmi Polri di laman sim.korlantas.polri.go.id.
Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri
Mengutip indonesiabaik.id, berikut adalah cara memperpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri"
1. Pertama, pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.
2. Selanjutnya, pengguna diminta memasukkan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi membaca biometrik wajah (liveness face recognition).
4. Setelah dinyatakan valid, pengguna dapat mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri
5. Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pilih ikon SINAR pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.
6. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM yang dimiliki
7. Setelah itu diminta untuk mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.
8. Usai mengunggah data, sistem akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan pengemudi.
9. Jika pemeriksaan pemeriksaan kesehatan dan psikologi selesai, pemohon diminta memilih Polda dan Satpas terdekat.
10. Kemudian mengisi rekening dana atau.
11. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon.
12. Setelahnya mengajukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI.
13. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima sesuai pilihan metode pengiriman.
14. Setelah SIM diterima, permohonan melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM
Baca juga: Bareskrim Polri Masih Kejar Pemilik Aplikasi Quotex
Cara Perpanjang SIM Online di sim.korlantas.polri.go.id
1. Akses situs resmi Polri di laman sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'
2. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’
3. Isikan data-data yang ada dengan benar
4. Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon
5. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi
6. Tersedia pula kolom data validasi yang harus mencantumkan nama ibu kandung, juga data sertifikasi sekolah mengemudi yang bisa diisi ‘ya’ atau ‘tidak’
7. Isi seluruh data yang dibutuhkan
8. Pastikan data yang dimasukan benar
9. Klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasuka
10. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya
11. Isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'
12. Setelah itu, akan muncul tampilan sukses registrasi
13. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai.
Secara otomatis sistem akan mengirim ke e-mail Anda sebagai bukti registrasi daring telah berhasil.
Balasan e-mail memuat Nomor Registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online.
Setelah itu, lakukan pembayaran.
Kemudian, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
- SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000
- SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000
- Cek kesehatan dikenakan biaya sebesar Rp 25.000
- Asuransi dikenakan biaya Rp 30.000
(Tribunnews.com/Widya)