Andreas mengatakan pertama mereka tidak menemukan sungai dan masuk ke jalan perkampungan.
Mereka kemudian kembali ke arah jalan raya menuju Banyumas.
Setelah tiba di Banyumas mereka kemudian melewati Jembatan Serayu yang besar.
Namun, niat mereka untuk membuang Handi dan Salsabila batal karena masih ada sejumlah orang di lokasi.
Andreas kemudian memutar balik kendaraan mereka ke arah Jawa Barat karena bingung.
Tak jauh dari sana, kemudian mereka menemukan jembatan lainnya.
Baca juga: Kolonel Priyanto Penabrak Sejoli di Nagreg Terancam Hukuman Mati, Didakwa Pembunuhan Berencana
Kendaraan tersebut kemudian diputar arah dan diparkir di tengah-tengah jembatan.
Di sana lah mereka kemudian membuang Handi dan Salsabila ke sungai di bawahnya.
Hingga akhirnya jenazah Handi dan Salsabila ditemukan di dua lokasi terpisah di aliran Sungai Serayu.
Priyanto juga tidak membantah keterangan yang disampaikan Andreas tersebut.
"Siap. Tidak ada (yang dibantah)" jawab Priyanto ketika ditanya hakim di ruang sidang.
Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.