News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KSP Dorong Pemangkasan Prosedur Keberangkatan dan Penempatan PMI di Luar Negeri

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Moeldoko

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kantor Staf Presiden menilai banyaknya pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi atau non prosedural yang tidak terdata, menyulitkan pemerintah untuk memberikan perlindungan yang optimal bagi PMI. 

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mendorong pembentukan kebijakan komprehensif yang menekan praktek penempatan PMI secara non prosedural, sehingga pemerintah dapat menjamin perlindungan bagi PMI. 

Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah pemangkasan prosedur keberangkatan dan penempatan PMI yang panjang.

“Perlu dilakukan penyederhanaan prosedur penempatan PMI sehingga bisa menekan praktek penempatan PMI non prosedural. Misalnya, tahap pelatihan harus fokus dengan skill yang dibutuhkan oleh pengguna saja. Jadi, kita harus pangkas prosedur yang panjang, rumit dan tidak perlu,” kata Moeldoko Selasa, (15/3/2022),

Selain itu, KSP juga merekomendasikan perbaikan prosedur penerbitan paspor yang lebih ketat dan termonitor sehingga tidak disalahgunakan untuk keperluan bekerja di luar negeri secara tidak resmi.

“Upaya peningkatan perlindungan bagi PMI di luar negeri adalah salah satu perhatian utama Presiden. Oleh karenanya, KSP akan terus mengawal isu ini dari membenahi permasalahan dari hulunya hingga menyiapkan pendampingan PMI secara optimal,” imbuh Moeldoko.

Baca juga: KSP Inisiasi Pemangkasan Prosedur Keberangkatan dan Penempatan PMI di Luar Negeri

Sebagai contoh, Singapura menjadi salah satu negara tujuan kerja bagi PMI melalui jalur non prosedural.

Proses mendapatkan ijin bekerja di Singapura yang relatif mudah kerap disalahgunakan oleh para calo untuk merekrut dan menempatkan PMI secara tidak resmi. 

Jumlah PMI di Singapura pun tidak diketahui secara persis karena praktek penempatan PMI jalur non prosedural yang sulit terdata.

Hal ini menjadi faktor yang menyulitkan pemerintah dalam menjamin perlindungan PMI di Singapura. 

Data dari KBRI Singapura menyebutkan sebanyak 75 persen dari total PMI yang melarikan diri dari majikan dan ditangani oleh pihak KBRI adalah PMI non prosedural. Sebanyak 86 persen diantaranya mengaku mengalami situasi disharmonis dengan majikan karena miskomunikasi yang disebabkan keterbatasan penguasaan bahasa dan ekspektasi majikan yang terlalu tinggi kepada PMI dengan keterampilan kerja yang belum memadai.

PMI non prosedural juga rentan dengan tindak kekerasan dan eksploitasi dari majikan, misalnya saja data menunjukkan sebanyak 3 persen PMI non prosedural di Singapura tidak mendapatkan upah bekerja dari majikan.

Oleh karenanya, Moeldoko menginisiasi rapat koordinasi lanjutan bersama Kemlu, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, Kemendagri, BP2MI, Kemenaker dan Kemenko polhukam untuk membahas upaya pemangkasan prosedur penempatan PMI lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini