Politisi partai Golkar itu memandap bentuk logo halal baru mengadaptasi unsur kearifann lokal.
"Soal memakanainya ya tergantung cara kita memandangnya. Yang jelas bahwa pembuat logo ini memiliki tujuan huruf Arab halal ini mengadaptasi kearifan lokal yang dimiliki budaya bangsa kita," lanjut Ace.
Sebagai informasi, logo halal baru yang diterbitkan BPJPH tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Logo Halal MUI Dipastikan Masih Bisa Digunakan
Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama LPPOM-MUI Muti Arintawati memastikan logo halal dari MUI masih bisa digunakan hingga saat ini meski Kementerian Agama mengeluarkan logo halal nasional.
Muti mengatakan logo halal baru akan diterapkan secara bertahap.
Dirinya mengatakan mengenai pemakaian logo halal nasional baru diatur dalam PP 39/2021 Pasal 169 butir d.
"Tercantum bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan," ucap Muti kepada Tribunnews.com, Senin (14/3/2022).
Dirinya mengatakan para pelaku usaha masih bisa menggunakan logo halal MUI hingga saat ini.
Para pelaku usaha, kata Muti, akan memiliki waktu untuk penyesuaian kepada logo halal baru sesuai waktu yang ditentukan pemerintah.
"Jadi pelaku usaha yang sudah mencetak logo halal MUI pada kemasannya punya waktu untuk penyesuaian, karena penggantian desain kemasan tentunya memberikan dampak biaya yang cukup besar bagi perusahaan apalagi di situasi pandemi yang masih berlangsung ini," tutur Muti.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Fahdi Fahlevi)