- WNI berusia 18 tahun ke atas;
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah selama pandemi;
- Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Program ini difokuskan pada pekerja yang terdampak pandemi dan kesulitan mencari pekerjaan.
Jadi, penerima Kartu Prakerja mendapatkan pendanaan dari pemerintah untuk belajar dan meningkatkan skill serta mengembangkan diri untuk mendapatkan pekerjaan.
Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 24 dan Kriteria Penerima Kartu Prakerja, Siapkan Syaratnya
Bagaimana jika NIK sudah terdaftar atau data salah?
Jika NIK kamu sudah terdaftar, artinya kamu sudah pernah melakukan pendaftaran Kartu Prakerja sebelumnya.
Pastikan kamu telah mengecek kotak masuk e-mail dan mencari kata kunci “Prakerja” untuk mengetahui akun mana yang sudah pernah didaftarkan ke Kartu Prakerja.
Kamu juga bisa klik "Lupa Password" dan masukkan NIK yang terdaftar.
Selain itu, jika data tidak sesuai, kamu dapat menghubungi Dukcapil melalui:
- Telepon 1500537
- Whatsapp/SMS 08118005373
- E-mail callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id, atau
- Mengunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Alasan Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja