Novel juga pesimistis kasusnya akan selesai ditangani Polri.
Ia kemudian meminta Presiden Jokowi membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk mengungkap pelaku dan dalang penyiraman air keras yang telah membutakan mata kirinya.
Pada tahun 2019, Polri kemudian membentuk tim gabungan untuk menangani kasus penyiraman air keras pada Novel.
Kemudian pada 26 Desember 2019, tim gabungan Polri akhirnya menemukan pelaku penyiraman Novel.
Adapun pelaku tersebut adalah dua anggota Polri yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis.
Pada persidangan Rahmat kemudian divonis 2 tahun dan Ronny 1,5 tahun penjara.
Namun, Novel merasa auktor intelektualis di balik serangan yang dialaminya masih belum terungkap dan tertangkap.