News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Salah Satu Korban Indra Kenz Sambangi Mabes Polri untuk Serahkan Bukti Tambahan

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Indra Tarigan bersama Pradipta Arfanda Septiana saat menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/3/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang perempuan bernana Pradipta Arfanda Septiana baru saja menyambangi Bareskrim Mabes Polri.

Ia mengaku sebagai salah satu dari korban Indra Kenz yang baru saja menyerahkan berkas tambahan ke penyidik.

Indra Tarigan sebagai kuasa hukum Pradipta menjelaskan status kliennya yang merupakan korban investasi yang dipromosikan Indra Kenz.

Baca juga: Indra Kenz Hilangkan Barang Bukti Kasus Binomo dan Pindahkan Isi Rekeningnya Agar Tak Disita Polisi

Indra Tarigan bersama Pradipta Arfanda Septiana saat menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/3/2022). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

"Jadi kemarin sudah di BAP, hari ini mau menyerahkan sedikit berkas-berkas ya," kata Indra Tarigan Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/3/2022)

"Data-data breakdownnya sementara itu dulu," lanjut Indra Tarigan.

Indra Tarigan menegaskan bahwa kliennya itu adalah korban yang dimintai keterangan, bukan hadir untuk melaporkan.

"Salah satu korban, bukan laporan. Salah satu korbannya," tegas Indra Tarigan.

Baca juga: Alasan Bareskrim Tak Sita Uang Rp 400 Juta yang Diterima Rizky Febian dari Doni Salmanan

Pradipta belum bisa banyak bicara soal kerugian yang ia alami ketika menjadi korban dari afiliator Indra Kenz.

Ia bahkan sempat dituding sebagai afiliator bawahan dari Indra Kenz ketika dugaan penipuan Binomo mencuat.

Indra Kenz saat ini menjalani hukuman tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan binary option Binomo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini