Proses penangkapan dan penembakan terhadap Sunardi juga sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Polda Jateng Angkat Bicara
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy menjelaskan kabar tentang kasus dokter Sunardi yang baru-baru ini mendapatkan perhatian publik.
Iqbal menyebut bahwa terorisme tidak ada kaitannya dengan sebuah profesi.
"Terkait dengan kasus yang kemarin, dr Sunardi. Hal (terorisme) tersebut tidak ada hubungannya dengan profesi."
"Di bawah terorisme itu (bisa saja) merambah ke semua lini."
"Bukan hanya profesi dokter, tapi juga profesi lain juga ada."
Baca juga: Mabes Polri: Sudah Cukup Bukti untuk Tetapkan Dokter Sunardi Jadi Tersangka Dugaan Terorisme
"Bahkan dari pihak kepolisian pun juga ada, seperti kasusnya polwan kemarin, dan ada banyak (contohnya) lagi."
"Itu yang harus menjadi tugas kita bersama bahwa terorisme sudah merambah ke semua lini, semua lapisan masyarakat," terang Iqbal, Minggu (13/3/2022), yang dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Telah Ditemukan Adanya Bukti
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pihak Kepolisian telah memastikan memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dokter Sunardi menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme.
Diketahui, Dokter Sunardi ditembak mati oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di jalan Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/2022) sekitar pukul 21.15 WIB.
Dia dikabarkan ditembak mati setelah melawan petugas.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa bukti yang dimaksud merupakan keterlibatan Sunardi dalam jaringan teroris Jamaah Islamiah (JI).