TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan terhadap seorang dokter tersangka teroris, Sunardi di Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (9/3/2022) menuai pro kontra masyarakat.
Pasalnya, dokter Sunardi tersebut ditangkap dalam keadaan sudah tidak bernyawa.
Sunardi dinyatakan tewas setelah sebelumnya terlibat baku tembak dengan Densus 88.
Menanggapi penangkapan tersangka teroris ini, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyatakan apa yang dilakukan Densus 88, sudah prosedural.
Sesuai dengan penjelasan Densus 88, kata Bambang Pacul sapaan akrabnya, terdapat accident tersangka teroris dokter Sunardi yang tidak bisa diberhentikan.
Sehingga membuat Densus 88 harus mengambil sikap hingga berujung tewasnya dokter Sunardi.
Hal tersebut disampaikan Bambang Pacul usai memimpin pertemuan tim kunjungan kerja spesifik di Ruang Panjura, Mapolres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Salah Satu dari 4 Terduga Teroris yang Ditangkap di Batam Berperan Merekrut Anggota Jamaah Islamiah
Baca juga: Kata IDI Sukoharjo terkait Sosok Dokter Sunardi, Terduga Teroris yang Tewas Ditembak Densus 88
Pertemuan ini juga melibatkan hadirnya Kepala Detasemen Khusus 88 Anti Teror, Irjen. Pol Marthinus Hukom; Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dan Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho beserta jajaran.
“Penanganan yang dilakukan Densus 88 terhadap tersangka teroris Dokter Sunardi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018."
"Kita tetap ikut berduka pada keluarga karena wafatnya yang bersangkutan."
"Namun demikian, hal itu terjadi bukan karena kesalahan prosedur."
"Prosedur sudah dilakukan, tapi menjadi accident karena tersangka teroris yang bersangkutan tidak mau diberhentikan."
"Kalau Dokter Sunardi sebagai orang yang terlibat dalam jaringan terorisme, clear, (informasinya) tadi terbukti,” jelas Bambang Pacul seperti dikutip dari laman resmi DPR RI.
Sebelumnya, berdasarkan rilis Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di berbagai media disebutkan Sunardi sudah berstatus tersangka sebelum dilakukan penangkapan.
Baca juga: Komnas HAM Bakal Panggil Densus 88 Antiteror Polri Terkait Tertembaknya Dokter Sunardi
Proses penangkapan dan penembakan terhadap Sunardi juga sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku yakni KUHP, KUHAP, UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI, dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
Polda Jateng Angkat Bicara
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy menjelaskan kabar tentang kasus dokter Sunardi yang baru-baru ini mendapatkan perhatian publik.
Iqbal menyebut bahwa terorisme tidak ada kaitannya dengan sebuah profesi.
"Terkait dengan kasus yang kemarin, dr Sunardi. Hal (terorisme) tersebut tidak ada hubungannya dengan profesi."
"Di bawah terorisme itu (bisa saja) merambah ke semua lini."
"Bukan hanya profesi dokter, tapi juga profesi lain juga ada."
Baca juga: Mabes Polri: Sudah Cukup Bukti untuk Tetapkan Dokter Sunardi Jadi Tersangka Dugaan Terorisme
"Bahkan dari pihak kepolisian pun juga ada, seperti kasusnya polwan kemarin, dan ada banyak (contohnya) lagi."
"Itu yang harus menjadi tugas kita bersama bahwa terorisme sudah merambah ke semua lini, semua lapisan masyarakat," terang Iqbal, Minggu (13/3/2022), yang dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Telah Ditemukan Adanya Bukti
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pihak Kepolisian telah memastikan memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dokter Sunardi menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana terorisme.
Diketahui, Dokter Sunardi ditembak mati oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di jalan Bekonang, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (9/2022) sekitar pukul 21.15 WIB.
Dia dikabarkan ditembak mati setelah melawan petugas.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa bukti yang dimaksud merupakan keterlibatan Sunardi dalam jaringan teroris Jamaah Islamiah (JI).
"Bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka, dimana bukti-bukti tersebut adalah kegiatan-kegiatan aksi terorisme," ujar Gatot, Sabtu (12/3/2022).
Adapun dokter Sunardi diduga menjadi pemimpin lembaga kemanusiaan HIlal Ahmar Society yang terafiliasi dengan JI.
"(Tersangka) penasihat amir dan penanggung jawab Hilal Ahmar Society yang terafiliasi yayasan teroris JI dan sudah dilarang karena terbukti melakukan pembiayaan untuk teroris di Suriah," ungkap Gatot.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Igman Ibrahim)