TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat di Alquran dihapuskan diduga melanggar pasal penistaan agama hingga ujaran kebencian berdasarkan SARA.
"Berdasarkan laporan tersebut Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian terkait SARA oleh saudara Saifuddin Ibrahim alias Abraham Ben Moses," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakartq Selatan, Jumat (19/3/2022) malam.
Baca juga: 2 Bajing Loncat yang Aksinya Viral di Tengah Kemacetan Cilincing Tertangkap, Polisi Sita Badik
Baca juga: Hanya Konten, Indra Kenz Ternyata Berbohong Soal Borong Mobil Lamborghini hingga Rolls-Royce
Dedi menyatakan bahwa Saifuddin Ibrahim dilaporkan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022.
Pelapor dalam kasus tersebut adalah Rieke Vera Routinsulu.
Dalam kasus ini, kata Dedi, Saifuddin Ibrahim diduga melanggar sejumlah pasal.
Satu di antaranya terkait pelanggaran UU ITE.
"Dengan persangkaan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) dan/ atau Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan hukum Pidana," pungkas dia.
Baca juga: Ketua Komisi VIII DPR Desak Aparat Tangkap Pendeta Saefudin Ibrahim
Baca juga: Soal Pernyataan Pendeta Saifuddin Minta Menag Hapus 300 Ayat Al-Quran, PGI Beri Pernyataan
Baca juga: Kemenag Pastikan Menteri Agama Tidak Pernah Bertemu Pendeta Saifuddin Ibrahim
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Federal Bureau Of Investigation (FBI) untuk mengejar pria yang mengaku pendeta, Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat di Alquran dihapuskan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Saifuddin Ibrahim diduga berada di Amerika Serikat.
Hal itu berdasarkan penyidikan yang dilakukan Bareskrim Polri.
"Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi bahwa saudara Saifuddin Ibrahim saat ini berada di luar negeri. Kami melakukan koordinasi dengan legal attache FBI," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Baca juga: Kampung Ambon Diacak-acak Polisi: Ada Sajam di Bangun Kosong dan Alat Hisap di Pohon Pisang
Baca juga: Pencurian Anjing Siberian Husky Diselesaikan di Kelurahan Sungai Bambu, Pelaku Ganti Rugi Rp 12 Juta
Selain FBI, kata Dedi, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang kini terendus berada di Amerika Serikat.
Termasuk, Polri juga bekerja sama dengan pihak imigrasi.
"Kegiatan selanjutnya juga melakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dugaan keberadaan saudara SI di Amerika Serikat," pungkas Dedi.