TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online di www.pajak.go.id, selengkapnya dalam artikel ini.
Masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret 2022.
Apabila terlambat atau tidak melaporkan, maka akan ada sanksi berupa denda dengan besaran tertentu. Wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu.
Dikutip dari setkab.go.id, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) juga telat melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).
Jokowi mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Bapak, Ibu, Saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ucapnya.
Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Melalui www.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022, Ada Denda jika Telat Lapor
Baca juga: Lapor SPT Pajak Tahunan Sebelum 31 Maret 2022, Segera Login djponline.pajak.go.id
Cara Daftar Akun DJP Online
DJP Online merupakan salah satu aplikasi pajak online yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Aplikasi ini berfungsi memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk melaporkan surat pemeritahuan SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online menggunakan aplikasi e-filing & e-Billing Pajak.
Cara daftar:
1. Buka www.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Lalu, isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3. Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;