TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memantau jalannya proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Salah satu fokus utama yang dipantau KPK adalah soal penyiapan lahan IKN Nusantara.
Terkait hal itu, KPK menemukan adanya indikasi masalah klaim lahan dari pihak ketiga.
"KPK menemukan ada indikasi okupansi dan klaim pihak ketiga atas lahan-lahan di sekitar IKN," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Selain itu, KPK menyoroti soal meningkatnya transaksi pertanahan di lahan sekitar IKN serta tumpang tindih lahan dan perizinan tambang, perkebunan, kawasan hutan, dan migas.
Firli mengatakan, KPK juga akan fokus memantau penyediaan tenaga kerja; pengelolaan aset-aset milik negara; proses pengadaan barang dan jasa; serta mekanisme pembiayaan.
Terkait hal itu, KPK akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Baca juga: Pemerintah Kebut Finalisasi RPP IKN Dalam 2 Bulan, Konsultasi Publik Dibuka
"Dari hasil analisis sementara terhadap UU IKN dan draft Perpres tentang Otorita IKN, KPK setidaknya mendalami tiga hal, yaitu aspek tata negara, mekanisme khusus untuk pengadaan, dan fasilitas khusus pembiayaan," kata Firli.
KPK, sebut Firli, sudah membentuk satuan tugas (satgas) yang terdiri dari tim Direktorat Monitoring; tim Koordinasi dan Supervisi (Korsup); serta tim Strategi Nasional Pemberantasan Korupsi (Stranas-PK).
Satgas tersebut memiliki tugas untuk melakukan pendampingan terhadap proyek pembangunan IKN Nusantara.
"KPK berharap dengan pendampingan ini dapat mendorong dan meningkatkan akuntabilitas tata kelola dalam setiap tahapan proses pembangunan IKN Nusantara sehingga dapat mencegah celah dan potensi korupsi," beber Firli.