TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis Rizky Billar memenuhi panggilan pemeriksaan terkait dugaan pernah menerima aliran dana dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (22/3/2022).
Rizky tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 11.53 WIB.
Sang istri Lesti Kejora tampak menemaninya, saat memenuhi pemeriksaan kali ini.
Kepada awak media, Rizky mengaku siap untuk mengembalikan uang yang diberikan dari Doni Salmanan. Dia pun tidak masalah jika duitnya kembali disita oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Pasti dong (siap duit dikembalikan)," ujar Rizky.
Namun demikian, dia masih enggan untuk merinci duit yang diberikan oleh Doni Salmanan. Nantinya, dia bakal memberikan keterangan tersebut kepada penyidik Bareskrim.
"Nanti kasih keterangan di dalam," jelasnya.
Tersangka kasus Quotex, Doni Salmanan sebelumnya meminta maaf soal kasus yang kini menjeratnya sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Doni Salmanan dalam gelar konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022).
"Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni.
Doni menuturkan permintaan maaf itu diharapkan bisa meringankan hukuman dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex yang kini menjeratnya.
"Kemudian yang kedua saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," jelas Doni.
Di sisi lain, dia juga mengimbau masyarakat Indonesia bisa berhati-hati mengenai bahaya trading ilegal yang ada di Indonesia.
"Kemudian untuk masyarakat Indonesia untuk berhati-hati agar tidak ter ini sama trading-trading ilegal," pungkasnya.
Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.(*)