TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana penundaan yang ramai diperbincangkan membuat publik
bertanya-tanya apakah wacana tersebut bisa terlaksana atau tidak.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengeklaim memiliki big data terkait 110 juta warga Indonesia
yang ingin pemilu ditunda.
Meski, seluruh survei yang ada mengungkap masyarakat menolak.
Baca juga: KPU Pertahankan Kotak Suara Kardus di Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2024, Ini Alasannya
Menyikapi hal itu ini, para komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), baik komisioner KPU saat ini maupun Komisioner RI periode 2022-2027 yang akan segera dilantik menyatakan bahwa KPU RI tidak terpengaruh dengan wacana penundaan Pemilu 2024 yang didorong Luhut dan 3 parpol, PAN, Golkar, dan PKB itu.
Ketua KPU RI Ilham Saputra menegaskan isu penundaan Pemilu 2024 tidak akan mempengaruhi jalannya tahapan pemilu.
Ia memastikan KPU akan terus melanjutkan pembahasan aturan hingga tahapan Pemilu 2024.
Ia menjamin Pemilu 2024 tetap akan berjalan sesuai dengan waktu yang telah disepakati DPR, pemerintah, dan KPU yakni 14 Februari 2024.
“KPU sebagai penyelenggara pemilu bekerja sesuai konstituen dan aturan perundang-undangan,” kata Ilham di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (22/3).
Ilham mengatakan bahwa KPU juga sudah menyurati DPR RI meminta agar pembahasan Peraturan KPU (PKPU soal tahapan Pemilu 2024 dilanjutkan.
“Kami hari ini mengirim surat, sudah saya tanda tangan suratnya, agar meminta pada pemerintah
dan DPR, dalam hal ini Komisi II, untuk melanjutkan pembahasan tahapan, jadwal, dan program rancangan PKPU tahapan, jadwal, dan program,” kata Ilham.
“Agar nanti bisa disahkan kemudian bisa dijadikan dasar dalam penghitungan anggaran, baik dalam
periode kami ini yang tinggal beberapa hari lagi, atau nanti dibahas dalam periode 2022- 2027,” tambah dia.
Ilham menegaskan, polemik penundaan Pemilu 2024 sudah harus diakhiri.
Sebab, KPU juga sudah mengeluarkan surat keputusan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tanggal Pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Febuari 2024.
“Jadi tidak ada lagi isu penundaan. KPU tidak masuk ranah itu, KPU itu penyelenggara, dan KPU telah mengeluarkan SK Nomor 21 Tahun 2022, hari H adalah 14 Februari 2024,” ucap Ilham.
Baca juga: Komisi II DPR Sebut Anggaran Pemilu 2024 akan Dibahas Sebelum Lebaran