News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Terduga Teroris

5 Teroris Pendukung ISIS Yang Ditangkap Sebar Poster Untuk Teror Hingga Picu Gerakan Jihad

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (21/3/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka teroris yang diduga pendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS).

Mereka diduga menyebar poster teror hingga picu gerakan jihad.

"Seperti saya sampaikan tadi, dia menyebarkan poster-poster ya. Yang poster-poster itu disebarkan dengan sengaja dan memiliki tujuan. Tujuannya adalah teror yang menciptakan bagi orang yang menerima," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Ramadhan menjelaskan bahwa poster yang disebar oleh para tersangka juga bertujuan untuk menebar gerakan jihad.

Nantinya, masyarakat yang melihat dapat terpacu untuk melakukan gerakan amaliyah.

"Jadi bagi orang yang katakanlah tertarik, itu bisa memicu tindak pidana teror atau melakukan jihad. Jihadnya ini dalam tanda kutip, yang tentu berbau teror," jelas dia.

Namun demikian, Ramadhan masih enggan untuk membeberkan lebih lanjut contoh konten yang disebar para tersangka.

"Poster-poster tersebut menimbulkan rasa takut. Ini yang dimunculkan. Cuna memang tidak bisa saya tunjukkan bentuk poster-posternya. Kita menunggu izin dari densus ya. Materi poster tersebut menimbulkan rasa takut," pungkasnya.

Baca juga: Ternyata 5 Teroris Pendukung ISIS Yang Ditangkap Bukan JI dan JAD, Tapi Kelompok Teroris Medsos

Sebagai informasi, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka yang diduga terkait media propaganda yang mendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS) sepanjang Maret 2022.

Kelima tersangka itu adalah MR, HP, MI, RBS, dan DK. Mereka ditangkap sejak 9 hingga 15 Maret di lokasi yang berbeda di daerah kabupaten Kendal, Jakarta Barat, Lampung, dan Tangerang Selatan.

Dari penangkapan ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah samurai merek baton sword, buku berjudul 'Tarbiyah Jihadiyah', 'Ad-Daa' Wa Ad-Dawaa', 'Kitab Tauhid', 'Ya Mereka Memang Thogut', 'Menyambut Perang Salib Baru', dan 'Al-Wala Wal-Bara'. 

Selain itu, Densus juga menyita satu topi hitam bertuliskan 'Tauhid', satu set Airgun CM-036 model AK-47, airgun merek PM Model Makarof, satu plastik gotri, satu gas airgun, dua kotak peluru mimis dan sebuah senjata plastik merek D-Cobra.

Tersangka Kelompok Teroris Media Sosial

Densus 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka yang diduga pendukung Negara Islam dan Suriah (ISIS). Ternyata, mereka bukan kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI) maupun Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pelaku adalah kelompok teroris media sosial. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci jaringan kelompok ini.

"Kami sampaikan bahwa 5 pelaku tindak pidana terorisme itu bukan merupakan jaringan kelompok JI maupun JAD melainkan masuk dalam kelompok media sosial jadi kelompok teroris media sosial," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Ramadhan menuturkan keterlibatan para tersangka mengedit video-video dukungan terhadap gerakan ISIS. Selain itu, mereka juga membuat video untuk mendukung gerakan terorisme di Indonesia.

"Keterlibatan tersangka sebagai editor video channel media sosial Annajiyah Media Centre dan pemilik akun IG infoakhirzaman yang memposting poster maupun video daulah. Kemudian para tersangka juga merupakan editor video tentang wasiat Ali Kalora yang berjudul The Land Of Poso," jelas Ramadhan.

Ia menyatakan bahwa para tersangka juga diduga terhubung dengan bagian propaganda ISIS di Timur Tengah.

"Tim medsos ini terhubung dengan bagian propaganda ISIS di Timur Tengah, aktif menerima bahan-bahan dan kemudian menerjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris serta disebarkan melalui media sosial di Indonesia," ungkap Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan para tersangka disangka melanggar pasal tentang tindak pidana terorisme.

"Pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka terkait dengan UU pemberantasan tidnak pidana terorisme," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini