"Tim medsos ini terhubung dengan bagian propaganda ISIS di Timur Tengah, aktif menerima bahan-bahan dan kemudian menerjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris serta disebarkan melalui media sosial di Indonesia," ungkap Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan para tersangka disangka melanggar pasal tentang tindak pidana terorisme.
"Pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka terkait dengan UU pemberantasan tidnak pidana terorisme," pungkasnya.