2. WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;
3. Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
- KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi
WNA);
- NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
Aktivasi EFIN secara Online Lewat E-Mail
Untuk mendapatkan EFIN bisa secara online melalui laman efin.pajak.go.id.
Namun, saat ini laman tersebut belum dapat di akses karena ditutup sementara.
Berikut ini cara lain untuk aktivasi EFIN secara online melalui e-mail, dikutip dari pajak.go.id.
1. Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP
2. Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
3. Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
4. Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif
5. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA)
6. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
7. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
8. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Apabila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
9. Nantinya, surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.
Selain itu, Anda juga dapat menghubungi via WhatsApp kantor pajak sesuai dengan yang Anda daftar.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait SPT Pajak