TRIBUNNEWS.COM - Simak cara lapor SPT tahunan secara online dengan login di djponline.pajak.go.id, batas akhir 31 Maret 2022 dalam artikel ini.
Diketahui, batas akhir laporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2022.
Oleh karena itu, masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebaiknya segera melakukan laporan SPT tahunan sebelum waktu tersebut.
Sementara itu, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Adapun laporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan login terlebih dahulu di djponline.pajak.go.id.
Baca juga: CARA Lapor SPT Tahunan, Akses djponline.pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret 2022
Baca juga: Panduan Cara Lapor SPT Pajak di www.pajak.go.id, Kurang 5 Hari Lagi
Lalu apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk mengisi SPT?
Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengisian SPT:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
Cara Daftar Akun DJP Online
- Buka djponline.pajak.go.id