TRIBUNNEWS.COM - Polda Sumatera Utara menetapkan delapan tersangka pada kasus penganiayaan yang terjadi di kerangkeng manusia milik Bupati non-aktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.
Diketahui satu dari delapan tersangka tersebut adalah Dewa Peranginangin (DP), yang merupakan anak dari Bupati non-aktif Langkat.
Tersangka DP diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap salah satu penghuni kerangkeng.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja menyebut, DP diduga ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban berinisial SG hingga korban meninggal dunia.
"Yang bersangkutan (anak Bupati Langkat) itu ikut terlibat dalam penganiayaan."
"Pelakunya tidak hanya satu orang."
Baca juga: Polda Sumut Tidak Tahan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Ini Alasannya
Baca juga: LPSK Minta Mantan Bupati Langkat Beri Ganti Rugi Rp 117 Miliar untuk 600 Orang Pernah Dikerangkeng
"Itu yang kami dapatkan saat pemeriksaan (dengan) saksi-saksi kemudian tersangka yang lain," ungkap Tatan, Sabtu (26/3/2022) dikutip dari Kompas Tv.
Para tersangka dijerat tentang Undang-undang perdagangan manusia dan dengan ancaman sampai 15 tahun penjara.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, terkait dengan penetapan kedelapan tersangka tersebut, dikabarkan Polda Sumatera Utara tidak melakukan penahanan.
Mereka hanya diwajibkan melaporkan diri selama satu pekan sekali ke Polda Sumatera Utara.
Kebijakan ini dilakukan karena selama proses pemeriksaan, para tersangka disebut telah bersikap kooperatif.
Sehingga hanya dikenakan wajib lapor selama satu pekan sekali ke Polda Sumatera Utara.
"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan."
Baca juga: Kompolnas Kritisi Polda Sumut Karena Belum Tahan Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
"Alasannya yang pertama, pada saat pemanggilan kedelapan tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya mereka kooperatif," kata Tatan