TRIBUNNEWS.COM - Bansos PKH diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima.
Untuk mengecek apakah masyarakat mendapatkan bantuan PKH, bisa melalui website DTKS di cekbansos.kemensos.go.id.
Bansos ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.
Baca juga: 2 Link untuk Cek Harga Minyak Goreng dan Sembako Lainnya
Adapun Bansos PKH pada bulan Maret 2022 ini telah memasuki tahap pencairan yang ke-1.
Cara Cek Penerima PKH
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id atau klik link ini;
- Kemudian, masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan;
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP;
- Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode;
- Jika tidak jelas huruf kode, klik icon refresh untuk mendapatkan kode baru;
- Lalu klik tombol cari data.
Note:
Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai wilayah yang Anda inputkan
Untuk mengakses laman ini, tidak harus Kepala Keluarga (KK) atau penerima manfaat yang bersangkutan.
Bisa dilakukan istri/suami, anak, hingga tetangga sepanjang tahu nama lengkap serta alamat orang yang terdaftar sebagai penerima bansos.
Baca juga: Hadapi Perkembangan, UMKM Sektor Kuliner Didorong Lakukan Digitalisasi