Meski menurutnya hal itu tidak mudah.
Lantaran dalam kasus ini ada indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang tentunya akan mempersulit hak korban kembali.
"Dengan angka yang sedemikian fantastis, seberapa banyak yang bisa dikembalikan ke masyarakat, terlebih jika uangnya sudah mengalir sana sini."
Baca juga: Bareskrim: Indra Kenz Alihkan Dana Puluhan Miliar ke Kripto
"Anggap saja terget kepolisian dalam kasus ini untuk mengirim pelaku ke penjara, tapi bukankah dalam suatu kejahatan yang paling berkepentingan itu bukan pelaku tapi adalah korban."
"Dan sejah mana langkah hukum ini akan memulihkan kerugian korban, kalau kepolisian sampai memikir kesana, itu luar biasa," tegasnya.
Lebih lanjut, Reza menjelaskan proses penegakan hukum yang ideal seharusnya memberikan tiga kemanfaatan, yaitu bagi masyarakat, korban, dan pelaku.
"Sepemahaman saya dalam proses penegakan hukum yang ideal itu harus ada kemanfaatan."
"Yaitu kemanfaatan bagi masyarakat, korban, dan pelaku itu sendiri agar tidak jadi sasaran amuk masyarakat," pungkas Reza.
Kepolisian akan Ungkap Tersangka Baru
Kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo terus diselidiki polisi.
Diwartakan Tribunnews.com, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membocorkan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
"Ada tersangka baru, tapi jangan diekspos dulu, nanti, mungkin dan perannya apa, kita tidak berhenti disini," ujar Whisnu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022).
Baca juga: Soal Kasus Binomo, Bareskrim Pastikan Pihak yang Turut Nikmati Uang Indra Kenz Bakal Kena
Pihaknya memastikan akan memburu pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus Binomo tersebut.