Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Demokrat Andi Arief, Senin (28/3/2022).
Mantan Wakil Sekretaris Jenderal Demokrat itu akan bersaksi untuk tersangka Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM).
"Saksi Andi Arief, wiraswasta/Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat diperiksa untuk tersangka AGM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.
Belum diketahui materi yang hendak didalami penyidik KPK lewat pemeriksaan pria yang kini menjebat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat itu.
Hanya saja, pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan status Abdul Gafur sebagai kader Partai Demokrat dan Ketua DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Bahkan, sebelum ditangkap KPK, Abdul Gafur sempat mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
Baca juga: KPK Selisik Peran Politikus Muda Demokrat yang Aktif Bantu Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur
Apalagi, saat ditangkap tim penindakan KPK di sebuah mal di Jakarta pada 12 Januari 2022 lalu, Abdul Gafur sedang bersama Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis.
KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami sumber dan peruntukkan suap yang diterima Abdul Gafur.
Salah satunya mendalami adanya dugaan uang suap yang diterima Abdul Gafur Mas'ud untuk pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.
"Soal peruntukkan dugaan uang yang diterima tersangka untuk apa, apakah ada kaitannya dengan agenda pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur, KPK saat ini masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mengembangkannya," kata Ali, Minggu (16/1/2022).
KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud dan Nur Afifah Balqis sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, KPK juga menjerat Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Jusman, dan pihak swasta Achmad Zuhdi alias Yudi.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 Kabupaten Penajam Paser Utara mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara.
Nilai kontraknya yang berkisar Rp 112 miliar digunakan untuk proyek multiyears, yaitu peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur bernilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka Abdul Gafur diduga memerintahkan tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu, tersangka Abdul Gafur diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan, antara lain perizinan untuk hak guna usaha (HGU) lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant (pemecah batu) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Baca juga: KPK Belum Gali Informasi Soal Kemungkinan Bupati Penajam Paser Utara Ikutan Bagi-bagi Kavling IKN
KPK menduga tersangka Mulyadi, tersangka Edi, dan tersangka Jusman adalah orang pilihan dan kepercayaan tersangka Abdul Gafur untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek. Selanjutnya, uang itu digunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Tersangka Abdul Gafur bersama tersangka Nur Afifah diduga menerima, menyimpan, dan mengelola uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik tersangka Nur Afifah yang dipergunakan untuk keperluan tersangka Abdul Gafur.
Selain itu, KPK menduga tersangka Abdul Gafur telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka Achmad Zuhdi yang mengerjakan proyek jalan bernilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara.