Hal ini ini bisa terkait langsung dengan Anwar dan Jokowi yang bakal menjadi keluarga.
"Dari kode etik (Anwar Usman) bisa nonaktif dari penanganan perkara. Jadi dia tidak ikut melibatkan diri dalam persidangan, apalagi memimpin sidang dan tidak ikut ambil keputusan," ujarnya.
Ketua MK periode 2003-2006 ini juga menyebut, hal tersebut bisa dilakukan dalam tata tertib internal dengan dua kemungkinan.
"Pertama, permintaan pemohon dari para pihak. Kedua, itu datang dari kesadaran sendiri si hakim itu."
"Dia menyatakan mundur dari penanganan perkara. Tapi, walaupun demikian ini harus dimusyawarahkan oleh sembilan hakim, jadi ada jalan keluarnya," ujarnya.
Ia menyebut, dengan sikap Anwar Usman yang memutuskan untuk menonaktifkan diri dari perkara UU IKN akan menjaga kepercayaaan publik terhadap putusan MK nanti.
Menurut dia, bila Anwar Usman sampai harus mengundurkan diri dari jabatannya sekarang karena yang bersangkutan itu menikah dengan keluarga Jokowi itu amat berlebihan.
Pasalnya, ada cara lain agar kepercayaan publik bisa terjaga meski Anwar Usman memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Negara.
2. Mahfud MD
Ketua MK periode 2009-2013, Mahfud MD juga ikut buka suara terkait rencana Anwar Usman yang akan menjadi adik ipar Jokowi.
Mahfud MD menyebut, pernikahan merupakan hal manusiawi dan dibenarkan secara hukum serta agama.
Sehingga pernikahan Anwar Usman dengan Idayati bukan merupakan konflik kepentingan.
"Bukan konflik kepentingan. Orang menikah itu endak ada konflik kepentingan dengan jabatan."
"Itu manusiawi. Dibenarkan oleh agama. Dibenarkan oleh hukum," ujar Mahfud setelah menghadiri pengukuhan DPP PA GMNI 2021-2026 di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (26/3/2022).