News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

1 dari 6 Pemohon Batas Usia Pensiun TNI di MK Punya Keahlian Khusus Mengemudi Tank

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sidang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang pengucapan putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap UUD 1945 terkait batas usia pensiun TNI terungkap satu dari enam pemohon merupakan pensiunan TNI yang memiliki keahlian khusus mengemudi tank.

Hal tersebut terungkap ketika Hakim Konstitusi Mahanan MP Sitompul menjelaskan latar belakang dari enam orang pemohon tersebut.

Pemohon I, kata dia, yakni Pensiunan TNI Letkol CPM (K) (Purn) Euis Kurniasih memiliki keahlian khusus sebagai tenaga pendidik (Susgadik) TNI AD tahun 2006.

Pemohon II merupakan karyawan swasta bernama Jerry Indrawan.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Terkait Batas Usia Pensiun TNI untuk Seluruhnya

Pemohon III merupakan wiraswasta bernama Hardiansyah.

Pemohon IV merupakan wiraswasta bernama A Ismail Irwan Marzuki.

Pemohon V merupakan mahasiswa bernama Bayu Widianto.

Pemohon VI merupakan pensiunan TNI Pelda (Kav) Musono yang memiliki keahlian khusus dalam mengemudi tank.

Para pemohon tersebut, kata dia, merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 53 dan frasa "usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama dalam Pasal 71 huruf a UU 34/2004.

Mahkamah, kata Manahan, berpendapat terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal pertentangan norma dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian terhadap UUD 1945, menurut Mahkamah, Pemohon I (Euis) dan Pemohon VI (Musono) telah dapat menguraikan hubungan pertautan yang langsung dengan undang-undang yang dimohonkan.

Baca juga: Korps Marinir TNI AL Hormati Keputusan Keluarga Praka Wilson Anderson yang Menolak Pemakaman di TMP

Keduanya juga dinilai dapat menguraikan secara spesifik adanya hubungan kausalitas antara berlakunya norma Pasal 53 dan frasa "usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama" dalam pasal 71 huruf a UU 34/2004 dengan anggapan kerugian konstitusional Pemohon I dan Pemohon VI yang diatur dalam pasal 27, pasal 28D ayat 1, dan pasal 28H ayat 2 UUD 1945.

Hal tersebut diungkapkan Manahan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa (29/3/2022).

"Yaitu Pemohon I dan Pemohon VI tidak mendapat perpanjangan usia pensiun padahal Pemohon I dan Pemohon VI masing-masing masih dalam usia produktif dan memiliki keahlian khusus. Kerugian konstitusional tersebut tidak akan terjadi lagi apabila permohonan para Pemohon a quo dikabulkan," kata Manahan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini