MK pada akhirnya menolak permohonan terkait batas usia pensiun anggota TNI untuk seluruhnya dalam putusan nomor 62/PUU-XIX/2021.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan dalam putusan tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan Mahkamah berkesimpulan sejumlah hal.
Pertama, kata dia, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedua, Pemohon I yakni Pensiunan TNI Letkol CPM (K) Euis Kurniasih dan Pemohon VI yakni Pensiunan TNI Pelda (Kav) (Purn) Musono memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Mahkamah juga berkesimpulan bahwa Pemohon II yakni Karyawan Swasta Jerry Indrawan, Pemohon III yakni Wiraswasta Hardiansyah, Pemohon IV yakni Wiraswasta A Ismail Irwan Marzuki, dan Pemohon V yakni Mahasiswa Bayu Widianto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Keempat, kata dia, Mahkamah berkesimpulan pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan. Mengadili. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa (29/3/2022).
Diberitakan sebelumnya Perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 tersebut dimohonkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang.
Satu diantaranya adalah Euis Kurniasih yang merupakan pensiunan anggota TNI.
Para Pemohon mendalilkan yang pada intinya, terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pemohon memandang usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara karena keduanya punya kesamaan menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara.
Diketahui saat ini usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun.
Anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.
Sedangkan seluruh anggota Polri memasuki masa pensiun di usia 58 tahun.
Polisi yang punya keahlian khusus dan dibutuhkan, bisa dipertahankan maksimal hingga usia 60 tahun.