Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang pengucapan putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia terhadap UUD 1945 terkait batas usia pensiun TNI terungkap satu dari enam pemohon merupakan pensiunan TNI yang memiliki keahlian khusus mengemudi tank.
Hal tersebut terungkap ketika Hakim Konstitusi Mahanan MP Sitompul menjelaskan latar belakang dari enam orang pemohon tersebut.
Pemohon I, kata dia, yakni Pensiunan TNI Letkol CPM (K) (Purn) Euis Kurniasih memiliki keahlian khusus sebagai tenaga pendidik (Susgadik) TNI AD tahun 2006.
Pemohon II merupakan karyawan swasta bernama Jerry Indrawan.
Baca juga: MK Tolak Permohonan Terkait Batas Usia Pensiun TNI untuk Seluruhnya
Pemohon III merupakan wiraswasta bernama Hardiansyah.
Pemohon IV merupakan wiraswasta bernama A Ismail Irwan Marzuki.
Pemohon V merupakan mahasiswa bernama Bayu Widianto.
Pemohon VI merupakan pensiunan TNI Pelda (Kav) Musono yang memiliki keahlian khusus dalam mengemudi tank.
Para pemohon tersebut, kata dia, merasa dilanggar hak konstitusionalnya dengan berlakunya Pasal 53 dan frasa "usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama dalam Pasal 71 huruf a UU 34/2004.
Mahkamah, kata Manahan, berpendapat terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal pertentangan norma dalam pasal-pasal yang dimohonkan pengujian terhadap UUD 1945, menurut Mahkamah, Pemohon I (Euis) dan Pemohon VI (Musono) telah dapat menguraikan hubungan pertautan yang langsung dengan undang-undang yang dimohonkan.
Baca juga: Korps Marinir TNI AL Hormati Keputusan Keluarga Praka Wilson Anderson yang Menolak Pemakaman di TMP
Keduanya juga dinilai dapat menguraikan secara spesifik adanya hubungan kausalitas antara berlakunya norma Pasal 53 dan frasa "usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama" dalam pasal 71 huruf a UU 34/2004 dengan anggapan kerugian konstitusional Pemohon I dan Pemohon VI yang diatur dalam pasal 27, pasal 28D ayat 1, dan pasal 28H ayat 2 UUD 1945.
Hal tersebut diungkapkan Manahan di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa (29/3/2022).
"Yaitu Pemohon I dan Pemohon VI tidak mendapat perpanjangan usia pensiun padahal Pemohon I dan Pemohon VI masing-masing masih dalam usia produktif dan memiliki keahlian khusus. Kerugian konstitusional tersebut tidak akan terjadi lagi apabila permohonan para Pemohon a quo dikabulkan," kata Manahan.
MK pada akhirnya menolak permohonan terkait batas usia pensiun anggota TNI untuk seluruhnya dalam putusan nomor 62/PUU-XIX/2021.
Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan dalam putusan tersebut, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan Mahkamah berkesimpulan sejumlah hal.
Pertama, kata dia, Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedua, Pemohon I yakni Pensiunan TNI Letkol CPM (K) Euis Kurniasih dan Pemohon VI yakni Pensiunan TNI Pelda (Kav) (Purn) Musono memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Mahkamah juga berkesimpulan bahwa Pemohon II yakni Karyawan Swasta Jerry Indrawan, Pemohon III yakni Wiraswasta Hardiansyah, Pemohon IV yakni Wiraswasta A Ismail Irwan Marzuki, dan Pemohon V yakni Mahasiswa Bayu Widianto tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Keempat, kata dia, Mahkamah berkesimpulan pokok permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan. Mengadili. Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar di kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI pada Selasa (29/3/2022).
Diberitakan sebelumnya Perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 tersebut dimohonkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang.
Satu diantaranya adalah Euis Kurniasih yang merupakan pensiunan anggota TNI.
Para Pemohon mendalilkan yang pada intinya, terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pemohon memandang usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara karena keduanya punya kesamaan menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara.
Diketahui saat ini usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun.
Anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.
Sedangkan seluruh anggota Polri memasuki masa pensiun di usia 58 tahun.
Polisi yang punya keahlian khusus dan dibutuhkan, bisa dipertahankan maksimal hingga usia 60 tahun.