TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak secara online di www.pajak.go.id.
Orang pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.
Batas terakhir lapor SPT Pajak tahunan untuk wajib pajak pribadi adalah 31 Maret 2022.
Jika terlambat atau tidak melaporkan, maka akan ada sanksi berupa denda dengan besaran Rp 100 ribu.
Selain itu, masyarakat juga harus menyiapkan beberapa dokumen untuk melaporkan SPT Pajak.
Baca juga: Segera Lapor SPT Tahunan dengan Akses djponline.pajak.go.id, Pelaporan Paling Lambat Pekan Ini
Baca juga: Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan Secara Online, Batas Akhir 31 Maret 2022
Dokumen yang Dibutuhkan
Siapkan dokumen berikut, sebelum mengisi laporan SPT Pajak:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.
Cara Daftar Akun DJP Online
DJP Online merupakan salah satu aplikasi pajak online yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.