News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret 2022 Melalui pajak.go.id, Ikuti Cara Pengisian E-Filing Berikut Ini

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi Bukti Pengisian SPT - Lapor SPT pajak dapat diakses secara online melalui E-Filing di laman pajak.go.id. Simak panduan berikut untuk cara pengisian laporan SPT yang mudah.

TRIBUNNEWS.COM - Segera lapor SPT Pajak Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2022.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Lapor SPT Pajak dapat dilakukan secara mudah melalui fitur E-Filing di laman pajak.go.id.

Pengisian laporan SPT Pajak melalui E-Filing ini cukup mudah dan hanya membutuhkan koneksi internet yang stabil.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Akses djponline.pajak.go.id, Ditutup 2 Hari Lagi

Baca juga: H-2 Ditutup, Segera Lapor SPT Pajak Tahunan di djponline.pajak.go.id, Ini Cara Mudah Dapat EFIN

Siapkan dokumen berikut, sebelum mengisi laporan SPT Pajak:

- Bukti pemotongan pajak

- Daftar penghasilan

- Daftar harta dan utang

- Daftar tanggungan keluarga

- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online:

1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

3. Lali sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini