TRIBUNNEWS.COM - Segera lapor SPT Pajak Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2022.
Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Lapor SPT Pajak dapat dilakukan secara mudah melalui fitur E-Filing di laman pajak.go.id.
Pengisian laporan SPT Pajak melalui E-Filing ini cukup mudah dan hanya membutuhkan koneksi internet yang stabil.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Akses djponline.pajak.go.id, Ditutup 2 Hari Lagi
Baca juga: H-2 Ditutup, Segera Lapor SPT Pajak Tahunan di djponline.pajak.go.id, Ini Cara Mudah Dapat EFIN
Siapkan dokumen berikut, sebelum mengisi laporan SPT Pajak:
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain, dan dokumen terkait lainnya.
Cara Daftar Akun DJP Online:
1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;
2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
3. Lali sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;