TRIBUNNEWS.COM - DPR RI menetapkan anggaran pengadaan gorden mencapai Rp 48 miliar di kompleks parlemennya.
Seperti diketahui, pihak DPR menyebut gorden tersebut terakhir kali diganti pada 2009 dan keinginan pihaknya memberdayakan produk dalam negeri.
Nominal anggaran ganti gorden itu lantas menuai pro dan kontra di tengah masyarkat.
Terkait hal tersebut, Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Agung Budi Laksono mengatakan setiap perencanaan anggaran pengadaan barang dan jasa di DPR melihat kewajaran nominalnya, termasuk penggantian gorden.
Baca juga: DPR Anggarkan Rp 48 Miliar untuk Ganti Gorden, Pengamat: DPR Kehilangan Empati pada Rakyat
Dikatakannya, pihak Sekjen DPR RI juga sudah memperhitungkan pengadaan gorden tersebut.
Mengingat, gorden termasuk dalam barang milik negara karena diperoleh atas beban APBN.
Adapun pengadaan gorden nantinya dilakukan secara lelang.
"Pasti dalam penganggaran itu sudah melihat nilai kewajaran."
"Jadi prosesnya ada kebutuhan, kemudian direncanakan, kemudian diajukan, lalu masuk dalam proses lelang," ucap Agung, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: DPR Sebut Gorden Rp 48 Miliar Produk Dalam Negeri, Formappi Ingatkan Tak Bisa Jadi Pembenaran
Agung menyebut, jika nominal anggaran ganti gorden tersebut dinilai di atas batas wajar, masyarakat bisa crosscheck melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam pengadaan barang DPR, kata Agung, pihak BPKP turut mengawasinya.
"Pihak Sekjen (DPR) sudah memperhitungkan. Andai kata ini jadi persoalan, nilai ini jadi fantastis, kalau masyarakat ragu-ragu dengan nilai (anggaran gorden) kan bisa kita reviewi melalui BPKP, apakah angka itu wajar atau tidak."
"Jadi setiap proses pengadaan di DPR tidak seenaknya dan sudah diawasi. Di sana pasti BPK juga menyoroti," jelas dia.
Dia menambahkan, proses lelang pengadaan gorden juga dilakukan secara terbuka.
Baca juga: Pimpinan DPRD DKI: Penjualan Tiket Formula E Kalah dari Konser Justin Bieber