Ia mengatakan perilaku itu dinilai tidak produktif bagi citra Korps Adhyaksa. Karena itu, dia meminta seluruh jaksa membina dan memonitor aktifitas sosial media pegawai di jajarannya.
“Untuk itu saya telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang Penerapan Pola hidup Sederhana untuk melindungi seluruh warga adhyaksa, karena saya menyadari status kita sebagai aparat penegak hukum rentan menjadi perhatian masyarakat, dan saya tidak ingin masyarakat membicarakan kita dengan konotasi negatif,” jelasnya.
Ia menyampaikan, masyarakat juga akan lebih menghormati, jika seluruh pegawai Kejaksaan RI mampu memberikan pelayanan hukum yang prima dibandingkan dengan sikap perilaku yang mempertontonkan kemewahan.
Selain itu, kata dia, gaya hidup hedonis akan menjadi faktor pendorong untuk melakukan perbuatan tercela, tentunya kita semua sadar bahwa gaji dan tunjangan kita tidaklah cukup untuk membiayai gaya hidup hedonis.
Baca juga: Respons Arahan Jokowi, Jaksa Agung Perintahkan Gelar Operasi Intelijen
“Ingat, saya tidak pernah mempersoalkan dari mana barang barang itu saudara dapat, ataupun melarang saudara memiliki barang-barang itu, karena hal itu adalah hak pribadi anda, tetapi status anda sebagai aparat negara memiliki aturan yang harus saudara patuhi, sehingga rasanya tidaklah pantas abdi negara mengenakan barang-barang mewah,” jelasnya.
Burhanuddin pun mengatakan bahwa pihaknya bakal mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan jaksa yang tidak mau dibina dan tunduh pada perintah. Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya tak segan untuk menyeret jaksa nakal itu ke ranah pidana.
"Perlu saudara sekalian ketahui bahwa Satgas 53 telah bekerja dengan efektif. Sudah banyak oknum pegawai kejaksaan yang ditangani oleh satgas 53, baik oknum jaksa maupun oknum tata usaha. Bahkan beberapa diantaranya terpaksa saya pidanakan," pungkasnya.