3. Penerima BPUM mengisi kolom yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota, Kabupaten, bank tempat pencairan, dan jadwal antrean;
4. Setelah lengkap dan sudah mengisi kode verifikasi, muncul nomor referensi. Nomor tersebut wajib disimpan;
5. Penerima BPUM datang ke bank tempat pencairan sesuai jadwal yang telah dipilih.
*) Catatan: Apabila jadwal terlewat, penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal. Jadi usahakan untuk datang lebih awal dengan mengecek jadwal antrean terlebih dahulu.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti/Namira Yunia Lestanti)
Artikel lain terkait BLT UMKM 2022