"Sekarang kita punya timbal balik, beliau peduli sama kita. Itulah harapan kita, siapa tahu ke depan semua lebih baik. Teman-teman sepakat tadi tiga periode. Lanjutkan," tegasnya.
Surtawijaya pun mengungkapkan, sedianya dukungan itu akan dideklarasikan Selasa kemarin.
Akan tetapi rencana itu dilarang oleh para menteri yang hadir dan pasukan pengamanan presiden (paspampres).
"Tadinya mau hari ini (Selasa, 29/3/2022). Dilarang sama semua. Saya capek dilarang sana-sini. Tapi saya maklum. Paspampres lebih parah saya di depan (dibilang), 'Jangan cerita ini'. Saya capek," tegasnya.
Baca juga: Jokowi Jawab Isu Presiden Tiga Periode: Harus Patuh Konstitusi
PDIP Ingatkan Masa Jabatan Presiden Berdasarkan Konstitusi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan Bambang Wuryanto menanggapi soal seruan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang mendukung Presiden Jokowi 3 periode.
Menurut Bambang, apa yang disampaikan APDESI sah-sah saja.
Namun, ia mengingatkan bahwa konstitusi negara ini telah mengatur bahwa masa jabatan presiden maksimal hanya dua periode.
"Itu kan maunya APDESI, kalau orangnya mau ya boleh, tapi Republik ini bersepakat kita berbangsa dan bernegaranya itu atas dasar kesepakatan yang tertuang dalam konstitusi negara," kata Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Apdesi Dukung Jokowi 3 Periode, Jokpro 2024: Semakin Banyak Dukungan
Bambang juga tak menghiraukan soal rencana APDESI mendeklarasikan dukungan kepada Jokowi setelah Lebaran nanti.
Menurutnya, APDESI bukan partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur konstitusi.
Bambang juga menilai, bahwa dukungan APDESI tidak mewakili sikap seluruh rakyat Indonesia yang mencapai 270 juta orang.
"Jumlah penduduk republik ini berapa? Hampir 270 juta, sekarang 270 juta kamu katakan 100 juta besar, enggak? Besar pak tapi itu se-per (sekian dari,red) 270 juta," jelas Bambang.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)
Baca berita lainnya terkait Masa Jabatan Presiden.