Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet menerbitkan surat edaran kepada Menteri dan Kepala Lembaga di Kabinet Indonesia Maju (KIM).
Dalam surat edaran tersebut para menteri dilarang menggelar buka puasa bersama pada bulan Ramadan dan menggelar open house pada hari raya Idul Fitri 1433 H.
Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa keputusan itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 23 Maret 2022.
"Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan openhouse pada bulan suci Ramadan dan hari Idul Fitri 1433 H," dikutip dari surat edaran tersebut.
Selain itu, dalam surat edaran juga disebutkan bahwa Pandemi Covid-19 saat ini menunjukkan keadaan yang semakin membaik.
Baca juga: Tanggal Berapa Puasa Ramadan 2022? Ini Jadwal Sidang Isbat 1 Ramadan 1443 H
Meskipun demikian tetap diperlukan kehati-hatian dan kewaspadaan.
Surat edaran tersebut diterbitkan pada 24 Maret 2022 dan diteken oleh Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
Saat dikonfirmasi Pramono membenarkan surat edaran tersebut.
"Iya benar," katanya kepada Tribunnews, Kamis, (31/3/2022).