TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan secara online dengan login di djponline.pajak.go.id
SPT merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Batas lapor SPT untuk pajak pribadi akan berakhir hari ini, Kamis 31 Maret 2022.
Jika terlambat atau tidak melaporkan SPT akan ada sanksi berupa denda dengan besaran yang telah ditentukan.
Baca juga: Hari Ini Terakhir, Berikut Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan
Baca juga: Lapor SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id, Siapkan 3 Syarat Berikut Ini
Sanksi Tidak lapor atau Terlambat Lapor SPT Tahunan
Apabila Anda tidak melaporkan atau terlambat lapor pajak, terdapat sanksi berupa denda yang akan dikenakan berdasarkan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dikutip dari laman pajak.go.id, denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).
Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP adalah sebagai berikut:
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
- Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
- Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
- Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
Dokumen untuk Pengisian SPT
- Bukti pemotongan pajak
- Daftar penghasilan
- Daftar harta dan utang
- Daftar tanggungan keluarga
- Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain
- Dokumen terkait lainnya
Cara Daftar Akun DJP Online
- Akses djponline.pajak.go.id
- Klik “LOGIN” untuk akses djponline
Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki akun DJP Online pilih “Belum Registrasi” untuk mendaftar
- Isi NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;
- Sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang didaftarkan. Klik link aktivasi tersebut;
- Akun diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.
Cara Isi e-Filing
- Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login;
- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing;
- Pilih Buat SPT;
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada;
- Apabila SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email wajib pajak;
- Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT;
- Jika belum ingin mengirim SPT, Anda dapat klik Selesai dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT
Cara Upload SPT
- Akses pajak.go.id;
- Pilih Login;
- Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan, lalu klik Login;
- Setelah login, pilih menu Lapor;
- Pilih Layanan E-Filling;
- Kemudian pilih menu Buat SPT;
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan;
- Pilih menu Upload SPT;
- Lalu klik Browse File, dan pilih file .csv dari e-SPT Anda (Anda juga mengunggah lampiran PDF bila ada);
- Pilih menu Start Upload untuk upload SPT;
- Jika proses sudah selesai, klik tombol OK;
- Setelah selesai, cek kolom “Status Pengiriman", pastikan statusnya “Siap Kirim”;
- Kemudian pilih proses pengambilan dan pengisian kode verifikasi;
- Kirim SPT. BPE ke email Wajib Pajak.
Cara Aktivasi EFIN Wajib Pajak Orang Pribadi
- Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh Wajib Pajak sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain;
- Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN;
- Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi:
a. KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA);
b. NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Aktivasi EFIN secara Online Melalui E-Mail
- Akses laman efin.pajak.go.id.
Namun, laman tersebut sedang ditutup sementara.
Berikut ini cara lain untuk aktivasi EFIN secara online melalui e-mail:
- Wajib pajak menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui surat elektronik (surel) resmi KPP.
- Satu surel wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.
- Wajib pajak mengirimkan syarat permohonan aktivasi EFIN yaitu:
a. Scan formulir permohonan aktivasi EFIN, formulirnya dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif;
b. Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA);
c. Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP;
d. Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP.
- Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan database DJP.
Bila semua data sesuai, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui surel.
Untuk mengetahui alamat, telepon, dan surel KPP, wajib pajak dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Nantinya, surel yang masuk akan diproses oleh KPP pada saat jam kerja.
Selain itu, Anda juga dapat menghubungi via WhatsApp kantor pajak sesuai yang Anda daftar.
(Tribunnews.com/Nadya/Yurika)
Berita terkait SPT Pajak