TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengatakan partainya akan mengajukan Judicial Review Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Syaikhu menyebut, PKS sebagai bagian dari kehidupan demokrasi bangsa akan menggunakan hak konstitusi dengan menguji presidential threshold ke MK.
PKS juga memiliki legal standing yang pas sebagai pihak yang punya kewenangan untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Baca juga: Pengamat: Jika DPR Tetap Beli Gorden Senilai Rp 48 Miliar, Itu Sama Saja Melukai Hati Rakyat
Baca juga: Polemik Anggaran Baju Dinas DPRD DKI Capai Rp 1,7 Miliar, Wagub hingga Anggota Dewan Bersuara
Baca juga: TB Hasanuddin: Stop Bicara Penundaan Pemilu, Hanya Buang Energi Saja
Menurut Syaikhu, PKS ingin menguji bagi kehidupan demokrasi di Indonesia berapa angka ambang batas pencalonan presiden yang ideal.
"Kita ingin uji sebenarnya berapa angka yang wajar dan layak bagi kehidupan demokrasi di Indonesia," kata Syaikhu dalam keterangan yang diterima, Kamis (31/3/2022).
Syaikhu menjelaskan, pengalaman presidential threshold 20 persen telah menimbulkan polarisasi yang kuat di masyarakat.
Baca juga: Legislator PKS Tagih Janji Menperin Stabilkan Harga Minyak Goreng
Baca juga: Jelang Idulfitri, Minyak Goreng Curah dan Daging Sapi Diprediksi Alami Kenaikan Harga Paling Tinggi
Polarisasi yang kuat di antara anak bangsa ini akan menimbulkan pembelahan yang tajam yang jika tidak segera dipulihkan bisa menyimpan rasa sakit.
"Kita ingin mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat dengan tidak terjadinya pembelahan akibat hanya adanya dua pasang calon misalnya," pungkas Syaikhu.