"Saya sampaikan ini proses panjang, karena di Muktamar Samarinda sudah ada putusan bahwa untuk kasus sejawat Dokter Terawan ini ada catatan khusus," imbuhnya.
Baca juga: 5 Alasan Terawan Dikeluarkan dari IDI, Anggota Komisi XI DPR Harap Ada Peninjauan Kembali
Lebih lanjut Djoko menuturkan, putusan Muktamar IDI di Samarinda pada tahun 2018 belum sempat terlaksana dan tertunda dengan pertimbangan khusus.
Sehingga Muktamar IDI di Banda Aceh kemarin adalah lanjutan apa yang telah diputuskan di Muktamar ke-30 IDI di Samarinda.
"Kalau ternyata kita lihat bahwa putusan 2018 itu belum sempat terlaksana, atau sempat tertunda pelaksanaannya dengan pertimbangan khusus. Dalam perjalanannya saya lihat sampai akhir kemarin, jelang Muktamar, itu juga belum terlaksana."
"Jadi sebenarnya Muktamar di Banda Aceh kemarin adalah lanjutan dari apa yang diputuskan oleh Muktamar ke 30 di Samarinda," terang Djoko .
Baca juga: Soal Pemecatan Terawan oleh IDI, Anggota DPR: IDI itu Lembaga Luar Biasa Kuatnya
Sementara itu Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI, Beni Satria mengatakan bahwa keputusan pemberhentian Terawan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari sidang khusus MKEK PB IDI.
PB IDI pun diberikan waktu selambat-lambatnya selama 28 hari kerja untuk menjalankan keputusan tersebut.
"PB IDI tingkat pusat yang menjalani eksekutif organisasi putusan muktamar, PB IDI diberikan waktu melakukan sinkronisasi hasil muktamar. Terkait putusan tentang dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai laporan MKEK," kata Beni.
Baca juga: Eks Staf Terawan Sebut-sebut KASAD saat Ungkap Alasan Mantan Menkes Mangkir Panggilan MKEK IDI
Ketua PB IDI Adib Khumaidi juga menyatakan, bahwa keputusan Muktamar IDI ke-31 terkait pemberhentian Terawan adalah tanggung jawab pihaknya.
Sehingga ia harus menjalankan amanat Muktamar IDI tersebut.
"Tentu kita harus lalui dan upaya ini menjadi upaya kita bersama seluruh anggota IDI untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan tentunya menjalankan putusan MKEK yang ditetapkan dalam Muktamar 31," kata Adib.
(Tribunnews.com/Shella Latifa/Faryyanida Putwiliani)
Baca berita lainnya terkait Dokter Terawan diberhentikan dari IDI.