"Pemberi kerja dapat merekrut PMI dengan jabatan Child Caretaker untuk merawat anak dan/atau Elderly Caretaker untuk merawat lansia sesuai kebutuhan," kata Ida.
Deskripsi pekerjaan per jabatan, sehingga PMI bekerja sesuai dengan deskripsi pekerjaan tersebut dan tidak bekerja secara multitasking.
PMI juga akan diikutsertakan dalam skema asuransi ketenagakerjan Malaysia untuk pekerja asing (SOCSO) dan asuransi kesehatan Malaysia, dengan biaya premi ditanggung oleh Pemberi Kerja.
Selain itu, penerbitan Entry Visa dan Work Pass berdasarkan pada Perjanjian Kerja yang telah di-endorse oleh Perwakilan RI di Malaysia.
Perwakilan RI di Malaysia berwenang menetapkan besaran upah minimum PMI (RM 1,500 atau setara Rp 5,2 juta) dan pendapatan minimum calon pemberi kerja (RM 7,000 atau setara Rp23,8 juta).
"Gaji mereka (PMI) minimal RM 1500 atau Rp 5,2 juta bersih tanpa potongan. Lebih besar dari UMP DKI. Ini kenaikan dari yang sebelumnya sekitar RM 1200," kata Ida.
"Pembayaran gaji PMI melalui perbankan," ungkapnya.
Dalam MoU itu juga disepakati adanya waktu kerja, istirahat dan libur, serta hak memiliki akses berkomunikasi bagi PMI.
Komponen biaya penempatan juga ditanggung oleh Pemberi Kerja, serta dibentuknya forum Joint Task Force (JTF) dan Join Working Group (JWG).
"JWG akan bertemu setiap 3 bulan atau kapanpun diperlukan guna membahas isu-isu yang muncul terkait PMI di Malaysia," ungkapnya.
Item-item, standar dan batas tarif pemeriksaan kesehatan bagi calon PMI akan dibahas lebih lanjut dalam forum JWG, sehingga diharapkan tidak ada pengulangan pemeriksaan kesehatan di Malaysia kepada PMI.
Baca juga: Legislator Golkar Lega MoU Indonesia-Malaysia Ditandatangani: Momen Perbaikan Perlindungan PMI
Sementara itu, pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi penempatan PMI dengan skema OCS dengan menggunakan Key Performance Indikator.
"Proses penempatan PMI pada sektor domestik ke Malaysia di bawah skema One Channel System akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh kedua pemerintah, " ujarnya.