Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah resmi menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia, Jumat (1/4/2022).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut ada beberapa poin penting yang telah disepakati Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia, yang tertuang dalam dokumen MoU.
MoU ini tentang penempatan dan pelindungan PMI Sektor Domestik (Asisten Rumah Tangga=ART), namun tekanannya adalah ART yang kompeten.
"Alhamdulillah, hari ini telah ditandatangani MoU antara Pemerintah Indonesia dan Malaysia tentang pelindungan PMI yang sudah lama diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 2016," kata Ida Fauziyah pada konferensi pers.
Menaker menyebutkan beberapa hal prinsip yang telah disepakati antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia.
Salah satunya terkait One Channel System (OCS).
Baca juga: Indonesia–Malaysia Resmi Teken MoU Penempatan PMI Sektor Domestik
Ida mengatakan OCS menjadi mekanisme penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik di Malaysia yang dilakukan melalui integrasi sistem penempatan milik Pemerintah Indonesia dan sistem rekrutmen dan imigrasi milik Pemerintah Malaysia.
OCS menjadi satu-satunya kanal bagi proses perekrutan dan penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia dan kedua pemerintah sepakat untuk menuangkan komitmen tersebut dalam sebuah Joint Statement.
"Indonesia akan dikecualikan dari proses penempatan pekerja migran ke Malaysia melalui Sistem Maid Online (SMO)," kata Ida.
Kedepannya tidak ada lagi direct hiring dan semua penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia.
Perekrutan harus dilakukan melalui agensi perekrutan Indonesia dan Malaysia yang memiliki izin dari masing-masing pemerintah dan terdaftar di dalam sistem yang terintegrasi.
Indonesia juga menekankan, PMI hanya akan bekerja di 1 tempat atau rumah.
PMI dengan jabatan Housekeeper and Family Cook bekerja pada pemberi kerja dengan jumlah keluarga maksimum 6 orang dalam 1 tempat atau rumah.
Baca juga: Pemerintah Sepakati MoU Perlindungan PMI dengan Malaysia