News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2022

Aturan Mudik Terbaru 2022: Wajib Tes Antigen atau PCR untuk Vaksin Dosis 2

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana calon penumpang yang tidak di wajibkan menunjukan hasil Antigen/PCR jika sudah mendapat vaksin lengkap jika hendak berpergian jauh dengan mengunakan kereta api di Stasiun Proyek Senen, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022). (Wartakota/Henry Lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM - Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kebijakan ini berlaku mulai 2 April 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.

Adanya SE tersebut seluruh perjalanan dalam negeri, termasuk saat mudik lebaran mengikuti aturan dalam SE tersebut.

Mengutip dari covid19.go.id, dalam aturan tersebut, bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin booster, maka tidak diwajibkan untuk test baik PCR maupun antigen.

Akan tetapi, bagi yang menerima vaksin dosis kedua tetap diwajibkan tes antigen dengan sampel diambil maksimal 1 x 24 jam atau PCR 3 x 24 jam.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Damri Buka Penjualan Tiket Mudik Lebaran 2022

Baca juga: 79 Juta Warga Berpotensi Mudik, Pemerintah Permudah Akses Masyarakat Mendapatkan Vaksin Covid-19

Aturan dan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri

Berikut aturan dan ketentuan terbaru perjalanan orang dalam negeri yang dikutip dari covid19.go.id:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

b. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini