Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar meminta semua pihak menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis mati pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
Herry sebelumnya sudah divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, namun Jaksa Penuntut Umum merasa belum puas dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
“Saya kira keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung perlu kita hormati bersama. Mungkin Majelis punya pertimbangan sendiri mengapa Herry layak dihukum mati,” kata Gus Muhaimin dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra ini menyatakan, keputusan apapun yang diketok Majelis Hakim tak lain sebagai upaya mewujudkan efek jera dan memberikan pembelajaran betapa bahayanya kekerasan seksual, tak terkecuali vonis hukuman mati untuk Herry.
Baca juga: Tak Hanya Divonis Mati, Herry Wirawan Juga Diwajibkan Bayar Uang Restitusi Rp 331 Juta
“Tujuan utamanya memberikan efek jera, tidak hanya untuk yang bersangkutan, tapi juga untuk orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa sehingga kedepannya tidak ada lagi predator seksual yang melancarkan aksinya, siapapun dan dimanapun itu, apalagi di pesantren,” tuturnya.
Berkaca dari kasus Herry, keponakan Presiden ke-IV RI KH. Abdurrahman Wahid atau Gus Dur ini berharap kasus serupa tidak lagi terjadi di manapun, terutama di lembaga pendidikan seperti Pesantren.
“Kita ambil hikmahnya, yang jelas kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan apapun dalihnya. Kita semua berharap kasus kekerasan dan pelecehan seksual tidak terjadi lagi di manapun, apalagi di Pesantren,” tukas Gus Muhaimin.
Baca juga: Menteri PPPA: Vonis Mati dan Pembebanan Restitusi untuk Herry Wirawan Sudah Tepat
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari jaksa atas Herry Wirawan terkait kasus pencabulan terhadap 13 anak-anak dengan vonis hukuman mati.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Dr. H. Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).
Hakim menilai perbuatan predator seks Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.