TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan korban kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit kembali berbondong-bondong melapor ke Bareskrim Polri.
Kali ini, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 37 milliar.
Dalam pelaporan ini, ratusan korban itu melaporkan Hendry Susanto dan Michael Howard yang juga Bos Fahrenheit.
Selain itu, mereka juga melaporkan sejumlah nama-nama lainnya dalam kasus tersebut.
"Kami mewakili sekitar 137 korban Fahrenheit ya, robot trading dengan kerugian kurang lebih Rp 37 miliar lebih disitu. Jadi kami disini tujuannya untuk membuat laporan polisi, tapi sangat disayangkan kami sudah menunggu dari jam 1 di TKP, alasannya tidak boleh bikin laporan polisi baru karena sudah ada laporan polisi," ujar Kuasa Hukum korban, Alvin Lim di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022) malam.
Baca juga: Tawuran Sarung Bermunculan, Puluhan Remaja Diamankan, Celurit, Batu, Miras, Meriam Spiritus Disita
Baca juga: Ulah Remaja di Hari Pertama Puasa, Tawuran Sarung hingga Ganjal Rel KA dengan Batu, Paku dan Besi
Baca juga: Kondisi Terkini Warkop di Bintara Bekasi yang Jadi Lokasi Percobaan Rudapaksa Istri Driver Ojol
Diketahui, untuk kasus ini Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Hendry Susanto (HS).
SPDP itu diterima pada 24 Maret 2022 lalu.
Meski kasus itu sudah dalam tahap penyidikan, Ketua Pengurus LQ Indonesia Law Firm itu tetap ingin melaporkan kasus tersebut.
Sebab, dia telah membawa bukti dari korban sebanyak satu karung.
"Yang lucunya lagi adalah mereka tidak mau mengeluarkan laporan polisi. Mereka juga tidak mau ngeluarin juga tanda terima atas alat bukti. Jadi, alat bukti itu 137 orang dengan tandatangan dan bukti-bukti disuruh taruh dan hanya mendapatkan 1 helai surat seperti ini, yaitu tulisannya data korban Farenheit," jelasnya.
"Disuruh isi sama lawyer. Jadi kalau saya sebagai lawyer mengisi data korban Farenheit, nama kuasa hukum, artinya saya bohong, saya nipu. Karena saya bukan korban Farenheit disitu. Jadi itu disuruh taruh dan dapat ini doang nanti ditelepon, baru diBAP dan nanti digabungkan laporan polisinya," sambungnya.
Baca juga: Otak Kasus Robot Trading Fahrenheit, Hendry Susanto Terancam Hukuman 24 Tahun Penjara
Baca juga: Sosok Hendry Susanto, Bos Investasi Bodong Fahrenheit yang Ditangkap, Rugikan Korban hingga Rp5 T
Kendati demikian, dia merasa tak mempersalahkan hal itu dan mengaku telah menjalankan tugasnya sebagai kuasa hukum.
Akan tetapi, ia merasa kasihan dengan para korban yang uangnya telah hilang.
"Katanya kalau terjadi tindak pidana, jadi korban wajib lapor, wajib loh. Ini kita sudah lapor, nungguin dari jam 1 (siang) mereka. Tapi akhirnya sia-sia aja," ujarnya.