News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aplikasi Trading Ilegal

Kembali Bertambah, Ratusan Korban Fahrenheit Lapor ke Bareskrim Seusai Merugi Rp 37 Miliar

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan korban kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit kembali berbondong-bondong melapor ke Bareskrim Polri. Kali ini, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp37 milliar. Dalam pelaporan ini, ratusan korban itu melaporkan Hendry Susanto dan Michael Howard yang juga Bos Fahrenheit. Selain itu, dia juga melaporkan sejumlah nama-nama lainnya dalam kasus tersebut.

Dalam laporan itu, mereka mempersangkakan terlapor dengan Pasal penipuan serta penggelapan dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman maksimal dalam pasal itu maksimal 20 tahun penjara.

"Pasal yang dilaporkan, tentu kalau Pasal umum Pasal 372, 378 tipu gelap, TPPU ada disitu Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perdangangan dengan Skema Fonzi Pasal 105 dan juga UU Perlindungan Konsumen. Kenapa UU Perlindungan Konsumen, Pasal 8 bilang penjualan produk tidak sesuai keterangan," pungkasnya.

Baca juga: Penjaga Warkop Khilaf Bekap Istri Driver Ojol di Dapur, Kini Ditahan di Polres Metro Bekasi Kota

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit.

Tersangka dalam kasus ini atas nama Hendry Susanto (HS).

"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 18 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 24 Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (31/3).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini