Dalam laporan itu, mereka mempersangkakan terlapor dengan Pasal penipuan serta penggelapan dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Adapun ancaman hukuman maksimal dalam pasal itu maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal yang dilaporkan, tentu kalau Pasal umum Pasal 372, 378 tipu gelap, TPPU ada disitu Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perdangangan dengan Skema Fonzi Pasal 105 dan juga UU Perlindungan Konsumen. Kenapa UU Perlindungan Konsumen, Pasal 8 bilang penjualan produk tidak sesuai keterangan," pungkasnya.
Baca juga: Penjaga Warkop Khilaf Bekap Istri Driver Ojol di Dapur, Kini Ditahan di Polres Metro Bekasi Kota
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan investasi bodong, robot trading Fahrenheit.
Tersangka dalam kasus ini atas nama Hendry Susanto (HS).
"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 18 Maret 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada 24 Maret 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (31/3).