Agar nantinya masyarakat bisa melakukan perjalanan mudik dengan aman.
"Untuk itu diminta semua siap sejak awal. Jadi jangan mengandalkan vaksinasi di tempat keberangkatan atau di posko-posko."
"Mulai sekarang ayo vaksin booster supaya tidak perlu tes lagi dan melakukan perjalanannya dengan aman," pungkasnya.
Syarat PPDN Jalur Darat, Laut, dan Udara
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah telah memberikan izin pada pemudik untuk melakukan perjalan ke kampung halaman.
Namun, ada beberapa persyaratan yang musti dipenuhi.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Pemerintah, Reisa Broto Asmoro.
Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No 16 tahun 2022 terkait ketentuan pelaku perjalanan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Aturan ini sebenarnya telah berlaku sejak 2 april 2022 lalu.
Pertama, mengatur setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib melaksanakan protokol kesehatan.
"Memakai masker secara tepat menutup hidung dan mulut. Lalu mengganti secara berkala yaitu 4 jam sekali atau saat basah. Menjaga jarak, menghidari kerumunan, mencuci tangan atau mengunakan sanitizer," ungkapnya pada Siaran Radio RRI, Selasa (5/4/2022).
Kedua, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Ini menjadi syarat perjalanan dalam negeri.
Ketiga, PPDN dengan modal transportasi laut, udara dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, kereta api dari ke daerah di seluruh Indonesia berlaku dengan ketentuan berikut.
- Jika telah melakukan vaksinasi dosis ketiga tidak wajib menjukkan hasil negatif melalui tes PCR atau antigen.