TRIBUNNEWS.COM - Pembagian harta warisan seringkali menimbulkan perdebatan.
Terlebih jika ada anak angkat dalam susunan keluarga yang ditinggalkan.
Sebagian publik belum tahu bagaimana kedudukan anak angkat dalam pembagian warisan.
Apakah dimungkinkan anak angkat bisa mendapat warisan orang tua angkatnya ?
Baca juga: Ahli Beberkan Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penimbunan Minyak Goreng
Pengacara sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jateng, Badrus Zaman, menjelaskan pembagian warisan di Indonesia diatur dalam hukum Islam dan hukum perdata.
Dalam hukum Islam, anak angkat tidak bisa mendapat warisan karena tak ada hubungan darah dengan pewaris.
Sementara di hukum perdata, tidak ada aturan lebih khusus mengenai pembagian warisan pada anak angkat.
Bahkan, kedudukan dan hak antara anak angkat dan anak kandung sama dalam hukum perdata.
Baca juga: Pakar Ungkap Tiga Upaya Hukum bagi Korban Trading Ilegal agar Dapatkan Uangnya Kembali
Badrus pun berpendapat anak angkat bisa mendapat harta warisan orang tua angkatnya dalam kondisi tertentu secara hukum perdata.
Ketika orang tua angkatnya sama sekali tak memiliki keluarga lain sebagai ahli waris, bisa saja warisan jatuh ke tangan anak angkat sepenuhnya.
Hal itu juga berlaku saat orang tua angkatnya membuat surat wasiat.
"Bisa saja, karena tidak ada yang lain selain anak angkat."
"Kalau tidak ada wasiat juga bisa ke anak angkat," kata Badrus dalam tayangan YouTube Tribunnews, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Jejak Digital Dorce Gamalama di Vlog Sahabat Sebut Tak Beri Anak Angkat Warisan tapi Hadiah
Badrus mengingatkan posisi anak angkat juga harus memiliki legal standing agar bisa mendapat warisan.