Artinya, kedudukan anak angkat perlu disertai bukti dokumen dari pengadilan bahwa dia diadopsi secara sah oleh orang tua angkat.
"Namanya anak angkat harus didaftarkan di pengadilan, tidak bisa langsung mengangkat langsung dianggap anak. Makanya ada akta adopsi anak," kata Badrus.
Lebih lanjut, Badrus juga menekankan pentingnya wasiat terdaftar di notaris.
Baca juga: Alasan Pihak Keluarga Tanyakan Warisan Dorce Gamalama ke Anak Angkat, Singgung Utang Piutang
Hal tersebut dilakukan agar surat wasiat mendapatkan kekuatan hukum.
"Lihat dulu wasiatnya, wasiatnya juga harus daftar di notaris, legalisasi di sana. Itu yang harus dilakukan," kata dia.
Kondisi di atas berbeda jika masih ada keluarga kandung yang menjadi ahli waris.
Jika masih ada ahli waris dari keluarga kandung, harta tidak boleh semuanya diberikan lewat wasiat.
Harta dalam surat wasiat tidak boleh melebihi sepertiga dari keseluruhan total harta warisan.
"Wasiat bisa digugat ke pengadilan dan bisa dibatalkan."
"Enggak boleh semuanya (harta dalam wasiat) karena ada ahli waris, kecuali jika tidak punya ahli waris yang lain," jelas Badrus.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)