News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi II DPR RI Minta Apdesi Ditindak Terkait Seruan Jokowi 3 Periode, Ini Jawaban Menteri Tito

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo menghadiri Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tahun 2022 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (29/3/2022). Dalam sambutannya, Presiden Jokowi mengapresiasi peran para perangkat desa yang telah bekerja keras membantu pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 di Tanah Air hingga kasus aktif harian Covid-19 terus menurun. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Krishadiyanto

Ia mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum hanya dibatasi oleh empat hal. Yang pertama, tidak boleh mengganggu ketertiban publik.

"Kedua harus menggunakan etika dan moral. Ketiga tidak melanggar HAM orang lain dan keempat tidak melanggar hukum. Orang boleh menyampaikan pendapat," pungkasnya.

Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Kemendagri mengambil sikap atas kegiatan Apdesi yang menyuarakan presiden tiga periode.

Sebab, kegiatan itu dinilai jelas melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di mana mengatur tugas hingga wewenang kepala desa.

"Undang-undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis," tutur dia.

Baca juga: SKT Apdesi yang Dukung Jokowi 3 Periode Diduga Terbit H-1 Sebelum Silatnas

Junimart meminta Kemendagri mengambil sikap dengan menegur para kepala desa yang tergabung dalam kegiatan itu.

Menurut dia, teguran itu berguna untuk menetralisir masalah dan menjadi terang benderang soal wacana presiden tiga periode.

"Kemendagri itu mestinya menetralisir dan langsung menegur Apadesi. Secara apa namanya terang benderang supaya tidak menjadi bola liar di massmedia. Ya, supaya tidak membuat bingung masyarakat," ucap Junimart.

Tak hanya Junimart, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim juga mengatakan hal serupa.
Dirinya meminta Kemendagri memberikan sanksi kepada kepala desa yang ikut dalam kegiatan sekaligus menyatakan dukungannya.

Baca juga: Momen KSP hingga Mensesneg Dicecar Komisi II DPR soal Deklarasi APDESI Jokowi 3 Periode

Sanksi itu bisa diberikan melalui kepala daerah ke kepala desa.

"Dengan kewenangan ini, saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala-kepala daerah memberikan sanksi kepada kepala atau perangkat daerah, kepala desa, kepala atau perangkat desa yang kemarin ikut Silatnas di Istora dan menyatakan dukungan pada pak Jokowi untuk 3 periode," kata Luqman.

Penulis : Nicholas Ryan Aditya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

dengan judul "Mendagri Akui Tak Bisa Beri Sanksi Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode", Klik untuk baca: 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini