Ia mengatakan, menyampaikan pendapat di muka umum hanya dibatasi oleh empat hal. Yang pertama, tidak boleh mengganggu ketertiban publik.
"Kedua harus menggunakan etika dan moral. Ketiga tidak melanggar HAM orang lain dan keempat tidak melanggar hukum. Orang boleh menyampaikan pendapat," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam rapat yang sama, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Kemendagri mengambil sikap atas kegiatan Apdesi yang menyuarakan presiden tiga periode.
Sebab, kegiatan itu dinilai jelas melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di mana mengatur tugas hingga wewenang kepala desa.
"Undang-undang tentang Pemerintahan Desa sudah jelas mengatakan bahwa para kepala desa tidak boleh bermain politik praktis," tutur dia.
Baca juga: SKT Apdesi yang Dukung Jokowi 3 Periode Diduga Terbit H-1 Sebelum Silatnas
Junimart meminta Kemendagri mengambil sikap dengan menegur para kepala desa yang tergabung dalam kegiatan itu.
Menurut dia, teguran itu berguna untuk menetralisir masalah dan menjadi terang benderang soal wacana presiden tiga periode.
"Kemendagri itu mestinya menetralisir dan langsung menegur Apadesi. Secara apa namanya terang benderang supaya tidak menjadi bola liar di massmedia. Ya, supaya tidak membuat bingung masyarakat," ucap Junimart.
Tak hanya Junimart, Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim juga mengatakan hal serupa.
Dirinya meminta Kemendagri memberikan sanksi kepada kepala desa yang ikut dalam kegiatan sekaligus menyatakan dukungannya.
Baca juga: Momen KSP hingga Mensesneg Dicecar Komisi II DPR soal Deklarasi APDESI Jokowi 3 Periode
Sanksi itu bisa diberikan melalui kepala daerah ke kepala desa.
"Dengan kewenangan ini, saya berharap Kemendagri menegakkan aturan dengan mendorong kepala-kepala daerah memberikan sanksi kepada kepala atau perangkat daerah, kepala desa, kepala atau perangkat desa yang kemarin ikut Silatnas di Istora dan menyatakan dukungan pada pak Jokowi untuk 3 periode," kata Luqman.
Penulis : Nicholas Ryan Aditya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
dengan judul "Mendagri Akui Tak Bisa Beri Sanksi Kepala Desa yang Dukung Jokowi 3 Periode", Klik untuk baca: